Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkot Kembali Perpanjang Masa Siswa Belajar di Rumah

Pemkot Kembali Perpanjang Masa Siswa Belajar di Rumah

radarlampung.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kembali memperpanjang masa libur sekolah atau belajar di rumah hingga 29 Mei 2020 mendatang. Putusan ini, berlaku untuk seluruh sekolah yang ada di bawah wewenang Pemkot Bandarlampung.

Perpanjangan masa libur atau kegiatan belajar di rumah ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 420/ 503/IV.40/2020 tentang perpanjangan antisipasi penyebaran virus corona (covid-19) dilingkungan sekolah Kota Bandarlampung, yang ditandangani Walikota Bandarlampung, Herman HN tertanggal 6 April 2020.

Keputusan meliburkan sekolah di Bandarlampung ini, merupakan yang ketiga kalinya, pertama siswa di liburkan hingga 28 Maret, kemudian di perpanjang hingga 12 April dan yang ketiga kembali diperpanjang lagi hingga 29 Mei 2020.

Keputusan yang telah ditetapkan Walikota Bandarlampung ini, berlaku bagi satuan pendidikan SD, SMP Negeri, TK dan Paud, Seta Lembaga Kursus Bimbel dan Pusat Kegiatan Masyarakat yang ada di Bandarlampung. Sedangkan untuk guru dan tenaga pendidik melaksanakan kegiatan belajar melalui pembelajaran dalam jaringan (daring).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, sesuai dengan surat edaran itu, untuk murid kelas 6 SD dan kelas 3 SMP yang melaksanakan ujian akhir sekolah tetap belajar di rumah sampai dengan waktu penyelenggaraan ujian, menyesuaikan ketentuan yang di atur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

\"Keputusan ini berlaku bagi Sekolah yang berada dinaungan Pemkot Bandarlampung,\" katanya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: